halo sahabat muda lama nich ga posting. kali ini aku mau posting pengalaman cara mencari SKCK dan kartu kuning. bagi sahabat muda nich yang mau nyiapin syarat -syarat untuk mencari pekerjaan salah satunya harus membuat atau perpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). kalau SKCK untuk mencari pekerjaan bukan untuk CPNS cukup di kantor polsek setempat.
Syarat mencari SKCK untuk syarat CPNS adalah:
1. membuat surat pengantar dari kantor kelurahan setempat
2. kemudian ke kantor polsek setempat domisili tempat tinggal, dengan membawa
a. pas photo 4x6 background warna merah (3 lembar)
b. foto copy KTP dan KK (1 lembar)
c. foto copy rumus sidik jari 1 lembar
d. foto copy akte kelahiran 1 lembar
e. dan jangan lupa ya sahabat muda membawa uang RP. 10.000 untuk biaya PNBP
dipolsek ga perlu nunggu berhari-hari kok, kalau antriannya tidak banyak bisa cepet dech. sebaiknya sahabat muda pagi-pagi ya buatnya supaya sampai juga nanti di polresnya. setelah SKCK dari polsek selesai sahabat muda bisa langsung cus nich ke polres.
3. di polres sahabat muda menyerahkan:
a. foto kopi KTP 1 lembar
b. foto kopi AK/C1 (1 lembar)
c. foto kopi akte kelahiran 1 lembar
d. foto kopi rumus sidik jari 1 lembar
e. pas photo berwarna background merah 4x6 (4 lembar)
f. rekomendasi catatan kepolisian dari polsek setempat pembuat SKCK
g. untuk mendaftar TNI/ Polri ditambah foto kopi KTP kedua orang tua
h. biaya administrasi PNBP RP. 10.000
4. syarat untuk perpanjangan setiap 6 bulan ya sahabat muda. dengan membawa SKCK yang lama dan melengkapi fotokopi KTP dan foto berwarna 4 lembar