TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN DI SEKOLAH
1.
Tiga puluh menit sebelum UAS I dimulai, semua Pengawas :
a.
Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah.
b.
Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal,
lembar jawaban, lembar daftar hadir, daftar nilai dan berita acara penyelenggaraan
UAS I dalam
keadaan baik.
2.
Sepuluh menit sebelum UAS I dimulai, Pengawas memasuki ruangan untuk:
a.
Memeriksa keadaan ruang Ujian Sekolah.
b.
Memeriksa nomor-nomor peserta pada meja dan apabila
diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
3.
Setelah tanda masuk dibunyikan, Pengawas :
a.
Mengawasi agar peserta yang masuk tidak membawa catatan
apapun, kecuali alat tulis menulis.
b.
Mengatur peserta agar menduduki tempat yang sesuai
dengan nomor masing-masing.
c.
Membaca tata tertib peserta.
d.
Memperlihatkan kepada peserta, bahwa sampul soal UAS I dalam
keadaan baik.
e.
Membuka sampul dan membagikan lembar soal UAS I dalam keadaaan terbalik dan tidak
terbaca pada meja masing-masing peserta.
f.
Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan
soal membaca lebih dahulu dengan
teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
g.
Memberitahukan kepada peserta, bahwa soal mulai dapat
dikerjakan setelah tanda boleh mengerjakan mulai dibunyikan.
h.
Mengingatkan peserta untuk menulis nomor peserta pada
kolom Nomor Peserta
i.
Menyampaikan daftar hadir untuk diisi peserta, kemudian
masing-masing Pengawas membubuhkan tanda tangan pada lembar daftar hadir
peserta.
4.
Setelah tanda boleh mulai dibunyikan, Pengawas
memberitahu peserta, bahwa soal boleh mulai dikerjakan.
5.
Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan
kembali kedalam sampul semula.
6.
Mengisi Berita Acara Penyelenggaraan UAS I dan menandatanganinya.
7.
Mengizinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk
ruangan, setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah./Panitia.
8.
Menjawab pertanyaan peserta tentang hal yang kurang
jelas.
9.
Selama UAS I berlangsung, Pengawas :
a.
Menjaga ketertiban dan ketentraman.
b.
Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada di
sekitar tempat pelaksanaan UAS I Memberi peringatan dan melarang peserta yang
berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya.
c.
Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam
menjawab soal kepada para peserta UAS I.
10. Menerima
kembali lembar jawaban dari peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya lebih
cepat dari waktu yang telah ditentukan.
11. Setelah
tanda selesai dibunyikan, Pengawas memerintahkan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal dan meletakkan diatas meja masing-masing.
12. Mengumpulkan
dan menghitung lembar jawaban, dan mencocokkan nomor peserta dengan nomor pada
lembar jawaban dan daftar hadir, kemudian menyusun sesuai dengan nomor urut;
nomor urut paling kecil berada pada paling atas kemudian memasukkan lembar
jawaban bersama-sama berita acara, daftar hadir dan daftar nilai kedalam sampul
semula.
13. Menyerahkan
hasil pekerjaan peserta kepada Kepala Sekolah/panitia.
**********
TATA TERTIB PESERTA ULANGAN SEKOLAH
1.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, lima belas menit sebelum UAS I dimulai.
2.
Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam
ruangan UAS I.
3.
Peserta harus menyediakan alat tulis menulis yang
diperlukan.
4.
Peserta wajib mengisi daftar hadir dan mengerjakan soal
pada lembar jawaban yang telah disediakan dan membubuhkan nama, nomor peserta
dan mata pelajaran pada tempat yang tersedia.
5.
Peserta wajib mengerjakan soal, setelah tanda mulai
dibunyikan.
6.
Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya
kepada pengawas, dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
7.
Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti UAS I setelah mendapat
izin dari Kepala Sekolah/Panitia dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan
waktu.
8.
Selama UAS I berlangsung
peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin Pengawas.
9.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
menempuh UAS I.
10. Peserta
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan dari waktu yang disediakan, setelah lembar jawaban
diserahkan kepada Pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
11. Peserta
berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
12. Selama UAS I berlangsung
dilarang:
a.
Menanyakan jawaban kepada siapapun.
b.
Bekerja sama dengan peserta lain.
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.
Menggunakan kalkulator.
13. Semua
peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai
dibunyikan, lembar jawab dan soal ditinggalkan diatas meja masing-masing.
14. Peserta
yang melanggar Tata Tertib akan diberi sanksi dari pengawas/panitia .
No comments:
Post a Comment