Saturday, 28 May 2016

TATA TERTIB PENGAWAS DAN PESERTA UJIAN



TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN DI SEKOLAH

1.      Tiga puluh menit sebelum UAS I dimulai, semua Pengawas :
a.    Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah.
b.    Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, lembar daftar hadir, daftar nilai dan berita acara penyelenggaraan UAS I dalam keadaan baik.
2.      Sepuluh menit sebelum UAS I dimulai, Pengawas memasuki ruangan untuk:
a.    Memeriksa keadaan ruang Ujian Sekolah.
b.    Memeriksa nomor-nomor peserta pada meja dan apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
3.      Setelah tanda masuk dibunyikan, Pengawas :
a.       Mengawasi agar peserta yang masuk tidak membawa catatan apapun, kecuali alat tulis menulis.
b.      Mengatur peserta agar menduduki tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing.
c.       Membaca tata tertib peserta.
d.      Memperlihatkan kepada peserta, bahwa sampul soal UAS I dalam keadaan baik.
e.       Membuka sampul dan membagikan lembar soal UAS I dalam keadaaan terbalik dan tidak terbaca pada meja masing-masing peserta.
f.       Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal membaca lebih dahulu dengan teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
g.      Memberitahukan kepada peserta, bahwa soal mulai dapat dikerjakan setelah tanda boleh mengerjakan mulai dibunyikan.
h.      Mengingatkan peserta untuk menulis nomor peserta pada kolom Nomor Peserta
i.        Menyampaikan daftar hadir untuk diisi peserta, kemudian masing-masing Pengawas membubuhkan tanda tangan pada lembar daftar hadir peserta.
4.      Setelah tanda boleh mulai dibunyikan, Pengawas memberitahu peserta, bahwa soal boleh mulai dikerjakan.
5.      Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan kembali kedalam sampul semula.
6.      Mengisi Berita Acara Penyelenggaraan UAS I dan menandatanganinya.
7.      Mengizinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan, setelah mendapat persetujuan Kepala Sekolah./Panitia.
8.      Menjawab pertanyaan peserta tentang hal yang kurang jelas.
9.      Selama UAS I    berlangsung, Pengawas :
a.       Menjaga ketertiban dan ketentraman.
b.      Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada di sekitar tempat pelaksanaan UAS I  Memberi peringatan dan melarang peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya.
c.       Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada para peserta UAS I.
10.  Menerima kembali lembar jawaban dari peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
11.  Setelah tanda selesai dibunyikan, Pengawas memerintahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan meletakkan diatas meja masing-masing.
12.  Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban, dan mencocokkan nomor peserta dengan nomor pada lembar jawaban dan daftar hadir, kemudian menyusun sesuai dengan nomor urut; nomor urut paling kecil berada pada paling atas kemudian memasukkan lembar jawaban bersama-sama berita acara, daftar hadir dan daftar nilai kedalam sampul semula.
13.  Menyerahkan hasil pekerjaan peserta kepada Kepala Sekolah/panitia.
                                                             

**********




TATA TERTIB PESERTA ULANGAN SEKOLAH


1.      Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, lima belas menit sebelum UAS I  dimulai.     
2.      Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan UAS I.
3.      Peserta harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan.
4.      Peserta wajib mengisi daftar hadir dan mengerjakan soal pada lembar jawaban yang telah disediakan dan membubuhkan nama, nomor peserta dan mata pelajaran pada tempat yang tersedia.
5.      Peserta wajib mengerjakan soal, setelah tanda mulai dibunyikan.
6.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas, dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
7.      Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti UAS I setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah/Panitia dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
8.      Selama UAS I berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin Pengawas.
9.      Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh UAS I.
10.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan dari waktu yang disediakan, setelah lembar jawaban diserahkan kepada Pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
11.  Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
12.  Selama UAS I berlangsung dilarang:
a.       Menanyakan jawaban kepada siapapun.
b.      Bekerja sama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.       Menggunakan kalkulator.
13.  Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan, lembar jawab dan soal ditinggalkan diatas meja masing-masing.

14.  Peserta yang melanggar Tata Tertib akan diberi sanksi dari pengawas/panitia .

No comments:

Post a Comment